Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, penyusunan DPS telah dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten/Kota di DKI. DPS disusun berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih tambahan (DPTb) yang menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari lalu.
"Akan kami integrasikan, ditambah data dari pengawas, tim pasangan calon, kami integrasikan, ditambah juga dengan mereka yang mendaftar melalui hotline. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, harus dilakukan pengecekan," ujar Sumarno di kantornya.
Sebelum penetapan DPT, produksi surat suara dilakukan terlebih dahulu. Menurut Sumarno, pencetakan surat suara dilakukan sementara berdasarkan DPT putaran pertama Pilkada DKI.
"Nanti basis sementaranya DPT putaran pertama, kalau ada tambahan dari perbaikan daftar pemilih nanti ditambah (surat suaranya). Kalau menunggu DPT ditetapkan akan kelamaan dan tidak terburu waktunya," ujarnya.
Penyusunan DPS dilakukan KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Verifikasi dilakukan PPS dan PPK terhadap warga yang masuk DPT putaran pertama Pilkada.
Rekapitulasi DPS yang disusun PPS dan PPK dilakukan pada 14-17 Maret. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota dan KPU DKI akan menetapkan DPS.