KPU DKI Mulai Susun Daftar Pemilih Putaran Kedua

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 15:15 WIB
Langkah pertama KPU DKI adalah menyusun daftar pemilih sementara (DPS) berdasarkan daftar pemilh tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama.
Warga mengamati pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 di Kelurahan Bangka, Jakarta, Selasa (17/1). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mulai menyusun daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah 2017. Penyusunan DPS dimulai dari tingkat kelurahan, Senin (6/3) ini.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, penyusunan DPS telah dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten/Kota di DKI. DPS disusun berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih tambahan (DPTb) yang menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari lalu.

"Akan kami integrasikan, ditambah data dari pengawas, tim pasangan calon, kami integrasikan, ditambah juga dengan mereka yang mendaftar melalui hotline. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, harus dilakukan pengecekan," ujar Sumarno di kantornya.
Pendataan pemilih menjadi dasar penentuan jumlah logistik pemungutan suara yang akan diproduksi KPU DKI. Pengadaan logistik berupa tinta, surat suara, dan formulir dilakukan setelah DPT ditetapkan.

Sebelum penetapan DPT, produksi surat suara dilakukan terlebih dahulu. Menurut Sumarno, pencetakan surat suara dilakukan sementara berdasarkan DPT putaran pertama Pilkada DKI.

"Nanti basis sementaranya DPT putaran pertama, kalau ada tambahan dari perbaikan daftar pemilih nanti ditambah (surat suaranya). Kalau menunggu DPT ditetapkan akan kelamaan dan tidak terburu waktunya," ujarnya.
Aturan teknis pendataan pemilih tercantum pada Surat Keputusan KPU DKI Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/TAHUN 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua.

Penyusunan DPS dilakukan KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Verifikasi dilakukan PPS dan PPK terhadap warga yang masuk DPT putaran pertama Pilkada.

Rekapitulasi DPS yang disusun PPS dan PPK dilakukan pada 14-17 Maret. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota dan KPU DKI akan menetapkan DPS.
Warga ibu kota diberi kesempatan menanggapi DPS yang disusun pada 22-28 Maret. Setelah itu, KPU DKI melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebelum mengumumkan DPT pada 7 April. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER