Batasan dana kampanye putaran kedua ditetapkan sejak Kamis (9/3) ini. Sebelum ditetapkan, penyelenggara Pilkada telah menggelar rapat membahas dana kampanye bersama tim pemenangan pasangan cagub dan cawagub ibu kota.
"Rapat sudah dilakukan kemarin, hasilnya (batasan dana kampanye) sesuai kesepakatan. Batas ini lebih kecil dibanding putaran pertama lalu," kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar di kawasan Mangga Dua, Jakarta.
Lihat juga:Anies Apresiasi Pertemuan Jokowi-SBY |
Kemudian, untuk kampanye dialog atau blusukan tiap pasangan calon dibatasi pengeluarannya hingga Rp10 miliar. Kegiatan itu bisa dilakukan hingga 4ribu kali.
Ambang batas dana untuk pencetakan materi kampanye sebesar Rp8,87 miliar. Jumlah tersebut dibuat berdasarkan formula perhitungan 5 persen jumlah pemilih dikali Rp25 ribu.
"Materi kampanye itu seperti kaus, mug, payung," tuturnya.
Pasangan calon juga bisa memproduksi poster dan pamflet dengan batas anggaran Rp38,1 juta dan Rp16,3 juta.
Batasan dana kampanye telah diatur pada Pasal 74 ayat 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid pasal itu menyebutkan, pembatasan dana kampanye ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.
Pada putaran pertama, KPU DKI Jakarta menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi para pasangan calon sebesar Rp203 miliar yang penerimaannya diatur berdasarkan Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada.