"Sudah proses, mudah-mudahan tanggal 15 sudah penentuan pemenang," kata Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (13/3).
Dia menjelaskan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencetakan surat suara. Sedangkan jumlah tambahan surat suara, menurutnya, bisa dilakukan saat proses pencetakan berjalan.
"Kalau pemenang sudah ada, naik (cetak) saja sesuai basis DPT putaran pertama. Penambahan itu adendum saja, sampai nanti ditetapkan, adendum dimasukkan," tutur Sidik.
"Jadi enggak nunggu DPT ditetapkan, (karena) proses pencetakkan lumayan makan waktu," ujar Sidik.
Sebelumnya, perusahaan pemegang tender pencetakan surat suara putaran kedua Pilkada DKI 2017 mundur dari tender karena terbelit urusan internal. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali menggelar lelang untuk menentukan perusahaan pemegang tender pencetakan surat suara.
Lihat juga:Menerka Pemilih Pilkada Jakarta Putaran Dua |
Sementara itu, pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta, biaya yang dikeluarkan untuk proses produksi surat suara sekitar Rp700 juta. Menurut Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, biaya tersebut merupakan biaya cetak surat suara dan biaya kirim. Adanya biaya kirim tersebut, dikarenakan proses produksi surat suara dilakukan di Makassar.
"Untuk semua produksi surat suara ditambah cadangan 2,5%, sampai ke Jakarta Rp700 juta. Semua itu diproduksi sekitar 7,2 juta surat suara. Biayanya sudah termasuk ongkos kirim," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos beberapa waktu lalu.