"Karena begini yang 237 ribu kemarin itu tidak semua pemilih baru jadi yang kategori DPTb itu tidak semua kategori baru, di antara mereka ternyata sudah masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT),” kata Sumarno, di Jakarta, Selasa (21/3).
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Moch Sidik mengatakan dalam DPTb putaran pertama juga ditemukan adanya pemilih pindahan (DPPh) yang baru menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB sehingga masuk dalam DPTb. Padahal seharusnya bagi pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 WIB.
Sumarno menyebut DPS yang dibuat KPU DKI ini masih mendapatkan catatan-catatan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan tim kampanye paslon. Untuk itu, nantinya KPU DKI akan melakukan rapat koordinasi yang melibatkan tim kampanye kedua paslon, pengawas pemilu, dukcapil, dan stakeholder lainnya untuk menyempurnakan data pemilih.
Sehingga, lanjut Sumarno diharapkan saat penetapan DPT pada 6 April mendatang, seluruh warga Jakarta sudah terdaftar menjadi DPT dan bisa menggunakan hak suaranya.
"Kalau ada tambahan koreksi dan lain-lain masih sangat dimungkinkan, masih sangat terbuka untuk adanya tambahan koreksi. Seperti tadi ada catatan pemilih ganda dan sebagainya. Itu akan diperbaiki dengan dinas kependudukan," tutur Sumarno.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sebanyak 7.264.749.
Jumlah DPS tersebut bertambah sebanyak 156.160 dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama yang berjumlah 7.108.589.