Panwaslu: Isteri Ahok Tak Terbukti Melanggar Kampanye

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 14:56 WIB
Panwaslu Jakarta Timur menyatakan tak ada keterangan yang mengarah pada tindakan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada DKI Jakarta oleh Veronica Tan.
Panwaslu Jakarta Timur menyatakan tak ada keterangan yang mengarah pada tindakan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye terkait kehadirannya dalam acara pembagian sumbangan di posyandu RW 04, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, 16 Maret lalu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur Sahroji menyatakan tidak ada keterangan yang mengarah pada tindakan pelanggaran kampanye. Hal itu didapatkan dari permintaan keterangan warga dan pihak Partai Nasional Demokrat (Nasdem)


"(Veronica) tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye," kata Sahroji saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Senin (27/3).

Dari keterangan warga setempat, kata Sahroji, tidak ada penyampaian visi misi maupun ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu dalam sambutan Veronica.
Menurutnya, sambutan Veronica hanya sebatas informasi fasilitasi terkait dengan program Posyandu. "Itu (Posyandu) program pemerintah yang sudah dijalankan, jadi untuk mengkaitkan pasal 178 ayat 3 tidak bisa, tidak memenuhi unsur tekait larangan kampanye," ucap Sahroji.

Sementara terkait pemberian sumbangan kepada posyandu, pihak Panwaslu Jakarta Timur justru memberikan rekomendasi atau saran kepada RW dan Posyandu.

Dalam rekomendasinya, Panwaslu meminta agar RW dan posyandu untuk berhati-hati dalam menerima sumbangan dari pihak lain selama masa kampanye.
Selain itu, juga harus melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan karena posyandu merupakan program dari Kelurahan.

Selain itu, Panwaslu juga mengimbau jika memang ada sumbangan yang diberikan kepada masyarakat, maka dapat diberikan kepada masyarakat tanpa perlu melalui perantara, misalnya Posyandu.

Panwaslu sebelumnya menerima laporan Veronica hadir di acara pembagian sumbangan yang digelar Partai Nasdem di Posyandi RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu pada 16 Maret lalu. Sebagian warga juga dinilai keberatan karena kehadiran isteri Ahok tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER