"Saya yakin (elektabilitas tidak turun), warga Jakarta sangat cerdas. Warga Jakarta bisa melihat mana yang relevan, mana yang dipolitisasi," kata Sandi, Jum'at (31/3).
"Ini PT Japirex yang jadi subjek pemeriksaan, dulu perusahaan yang beroperasi dalam industri rotan. Ini mengalami kesulitan, berhenti operasi dan dilikuidasi. Saya tidak akan memberikan keterangan lebih lanjut, setelah ini baru akan diberikan keterangan," kata Sandi di kantor Polda Metro Jaya, Jum'at (31/3).
Pemeriksaan terhadap Sandi dilakukan berdasarkan laporan Fransiska Kumalawati selaku penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat atas dugaan penggelapan lahan senilai Rp12 miliar pada Desember 2012.
Sebelumnya, anggota Tim Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari menjelaskan bahwa Sandi tidak mengetahui penjualan lahan dalam kasus dugaan penggelapan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya. Penjualan lahan dari PT Japirex yang sahamnya dimiliki Sandi itu, telah diserahkan pada tim likuidasi.
Menurutnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2001 ketika Sandiaga membeli saham PT Japirex dari John Nainggolan pada 2001 yang berkedudukan di Curug, Tangerang.
"Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandiaga tersebut, kemudian Sandiaga menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan," kata Arifin.
Sementara itu, Djoni Hidayat selaku pelapor, berperan sebagai salah satu direktur bersama dengan Triseptika Maryulyn.
"Singkat cerita, 11 Februari 2009, PT Japirex ini, oleh pemegang saham 40 persennya, Sandiaga Uno, 60 persen Andreas Tjahyadi, dibubarkan," ujarnya.
Pemegang saham bersepakat membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Dalam prosesnya, kata Arifin, PT Japirex berstatus terlikuidasi dan dinyatakan sudah tidak ada lagi.