Sidang tuntutan perkara sedianya akan berlangsung pada 11 April. Kemudian dilanjutkan dengan pledoi terdakwa pada 17 April.
Polda Metro Jaya meminta pengadilan menunda rangkaian sidang itu hingga selesai pemungutan suara yang berlangsung 19 April. Penundaan dianggap perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara.
"Saya enggak pernah berkomentar soal hukum, tapi saya sepakat bahwa eskalasi di bawah sudah sangat perlu kita sejukkan dengan kegiatan yang mempersatukan kita," kata Sandi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
"Jadi, saya harapkan segala tindakan yang meningkatkan provokasi di masyarakat seperti spanduk dan kegiatan yang memacing pecah belah itu dide-eskalasi," imbuhnya.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua."
“Maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
"Sudah diterima pada 5 April," ujar Waluyo saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum dapat memberikan informasi perihal surat permohonan penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini.
"Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Polda meminta penyelidikan dan sidang ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.