Ketentuan tersebut, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Tapi, karena Pilkada putaran dua ini cuma di Jakarta, jadi hanya di DKI saja. Mungkin Pak Menteri Dalam Negeri akan memberikan arahan lebih lanjut," kata Sumarsono, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/4).
Kepada mereka, Sumarsono mengatakan berhak mendapat kompensasi libur. "Masak, mereka kerja sendirian?," katanya.
Soni, sapaan Sumarsono, juga mengingatkan semua warga Jakarta agar meluangkan waktu mereka untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) guna memberikan hak suaranya.
“Jadi liburnya untuk pengabdian kepada bangsa. Nyoblos sekali dalam lima tahun ini. Manfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Jangan sampai, kata Soni, hari libur bersama pada 19 April nanti justru dimanfaatkan untuk berekreasi ke luar kota dengan mengabaikan hak politik masing-masing.
"Ada libur malah pergi. Kalau mau rekreasi, ya habis nyoblos sajalah," tutur Soni.