Pada rapat pleno tersebut, pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat merasa ditelantarkan. Pasangan nomor urut dua itu akhirnya walk out dari lokasi.
"Jadi, teradu satu, Ketua KPU DKI diberi peringatan terkait di Hotel Borobudur," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardani usai sidang pelanggaran kode etik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/4).
Sumarno diketahui dilaporkan ke DKPP atas tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan itu diantaranya soal kehadiran dirinya di TPS 29 Kalibata, yang bertemu dengan calon gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Nur menjelaskan, pihaknya memberikan teguran peringatan kepada Sumarno lantaran yang bersangkutan tak mampu mengelola forum dengan baik sehingga salah satu pasangan calon merasa dirugikan.
Nur mengatakan DKPP menganggap Sumarno abai terhadap salah satu peserta Pilkada DKI Jakarta.
"Pelayanan kan (harusnya) dua, ke peserta dan pemilih, pertimbangan kami sangat luas, agar (KPU Jakarta) jadi pelayan yang baik,” kata dia.
Mengenai pelanggaran tersebut, Sumarno dianggap melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bunyi pasal itu yakni memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.
Terutama dalam hal mengoptimalkan pelayanan kepada pemangku kepentingan pemilu, mulai dari peserta, pemilih, media massa, hingga pemerintah.
"Dimaknai secara positif bagi kelembagaan KPU dalam menyelenggarakan dan mengoptimalkan pelayanan, jadi momen evaluasi standar pelayanan KPU Jakarta," kata Titi saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com.
Titi mengatakan jangan sampai sanksi tersebut berdampak pada proses penyelenggaran Pilkada putaran kedua. Pilkada putaran kedua, lanjut Titi harus tetap berjalan baik dengan meningkatkan koordinasi dan tata kelola dari KPU DKI Jakarta dalam proses penyelenggaran.
"Lebih pada profesionalisme dalam penyelenggaran Pilkada, jangan kemudian ini ditarik ada keberpihakan (dari Sumarno), ini harus proporsional," ujarnya.