Menurut Komisioner KPU DKI, Moch Sidik, pemilih dapat tetap mencoblos karena formulir C6 bukan syarat utama seseorang bisa memilih. Formulir tersebut sifatnya hanya pemberitahuan tempat dan waktu pencoblosan, bukan merupakan syarat untuk memilih seperti anggapan yang selama ini beredar di masyarakat.
"Harus diluruskan. Formulir C6 bukan syarat untuk warga agar bisa memilih, C6 itu hanya surat pemberitahuan," kata Sidik di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/).
"Yang penting ada identitas yang bisa mengonfirmasi alamat dan nama, jadi itu tidak masalah, tapi kalau punya C6 lebih baik dibawa," kata Sidik.
Pemilih yang tidak mempunyai formulir C6 juga tetap bisa memilih dengan membuktikan bahwa namanya benar terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun untuk meyakinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemilih tersebut juga diharapkan menunjukkan bahwa nama di surat keterangan dan KTP tersebut sama.
"Tunjukkan nama di KTP atau surat keterangannya (suket) itu sama. Kalau KPPS-nya ragu, tunjukkan lagi KK, orang kan ragu boleh saja, siapkan saja," kata Sidik.
Selain itu, Djarot meminta camat dan lurah se-Jakarta Timur bisa memastikan tidak ada suket yang dipalsukan. "Jangan sampai kejadian di putaran pertama terulang kembali, di mana mereka yang punya hak pilih tidak bisa memilih," ucap Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu juga mengingatkan aparat pemerintah tetap masuk kerja menggunakan seragam dinas coklat. Ini terutama berlaku bagi pegawai yang terkait dengan pelayanan publik seperti dinas kesehatan, dinas dukcapil, dishub, pemadam kebakaran, kecamatan, dan kelurahan.