Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menargetkan waktu 24 jam untuk melakukan perhitungan riil melalui proses unggah dan pemindaian formulir C1. Proses ini diperoleh dari hasil penghitungan suara di tiap TPS di DKI Jakarta melalui sistem informasi penghitungan suara (situng).
Kepala Bagian Program Data, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia KPU DKI Jakarta Suharyono mengatakan, kegiatan penghitungan ini dipusatkan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Hingga saat ini formulir C1 yang telah diterima baru dari Jakarta Barat.
"Targetnya 24 jam dimulai sejak berkas pertama diterima. Mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Suharyono, Rabu (19/4).
Target 24 jam ini, kata Suharyono, lebih cepat dibandingkan perhitungan riil putaran pertama yang membutuhkan waktu hingga dua hari. Pasalnya, saat itu data yang diunggah berasal dari 100 daerah lain yang juga menggelar pilkada.
Sementara saat ini hanya DKI yang mengikuti proses situng. Hal itu diyakini akan meminimalisasi sejumlah kendala yang kerap terjadi saat putaran pertama. Misalnya masih adanya formulir C1 yang kosong di beberapa kolom hingga kesalahan di bagian penjumlahan.
"Mudah-mudahan lebih lancar karena situng ini hanya dilakukan untuk DKI," katanya.
Untuk memudahkan proses penghitungan, hasil pemilihan dari Kepulauan Seribu dilakukan terpisah dengan penghitungan di Hotel Bidakara. Hasil pemilihan Kepulauan Seribu, kata dia, akan dipusatkan di Pulau Pramuka.
"Nanti baru hasilnya digabung dengan wilayah administrasi lainnya yang ada di Hotel Bidakara," ujarnya.
Proses memasukkan data dan mengunggah formulir C1 dilakukan oleh 120 petugas yang terdiri dari 70 operator pengunggah dan pemindai, serta 50 orang sebagai penerima dan verifikasi berkas. Penghitungan melalui situng ini hanya menjadi hasil sementara dan resminya akan tetap dilakukan melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
[Gambas:Video CNN]