Dalam acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 yang digelar di Kantor KPU DKI, Jumat (5/5), pasangan Anies-Sandi secara resmi ditetapkan menang dengan perolehan 3.240.987 suara atau 57,96 persen. Sedangkan Ahok-Djarot meraih 2.350.366 suara atau 42,04 persen.
"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, cagub Anies Baswedan, cawagub Sandiaga Uno dengan partai pengusung Gerindra dan PKS," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos saat membacakan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilgub DKI 2017
Lihat juga:'Senjata' Rahasia Sandi Kalahkan Ahok-Djarot |
Anies dan Sandiaga resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih setelah KPU DKI mendapat kepastian tidak ada pengajuan keberatan ke Mahkamah Konstitusi perihal hasil Pilkada DKI.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim maka pasangan gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Ketua KPU DKI Sumarno
"Dengan demikian maka seluruh tahapan Pilkada DKI dari mulai tahapan awal sampai akhir sudah selesai. Berikutnya memasuki era baru menata Jakarta bersama," imbuh Sumarno.
Acara pelantikan dijadwalkan diselenggarakan pada bulan Oktober mendatang.