Menurut Tsabit, sisa hutan di ketiga DAS, yakni Ciliwung sekitar 14 persen, Kali Bekasi 4 persen, dan Cisadane 21 persen. Rata-rata persentase luas hutan alam tersisa terhadap luas DAS di bawah 30 persen.
Padahal, kata Tsabit, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memandatkan setidaknya 30 persen dari luas DAS merupakan kawasan hutan.
Ia mengingatkan hutan harus dilihat sebagai penunjang sistem penyangga kehidupan bukan sekedar tegakan pohon untuk dieksploitasi.
“Hutan tidak lagi dilihat sebagai fungsi, melainkan komoditas yang selalu dikalahkan untuk berbagai kepentingan,” ujarnya.
Tsabit mengatakan hutan memiliki fungsi menyimpan air di dalam tanah. Menurutnya, keberadaan hutan dapat menahan air hujan agar tidak langsung dibuang ke sungai.
Kerusakan hutan akibat alih fungsi di hulu DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane memicu banjir yang merendam sejumlah wilayah di kawasan Puncak, hingga kota-kota di Jakarta dan Bekasi.
“Dampak buruk dari hilangnya hutan alam adalah berkurangnya kemampuan tanah dalam menyerap air, sehingga meningkatkan risiko run-off (aliran permukaan) dan mempercepat terjadinya banjir,” katanya.
Penelitian berjudul ‘Analisis deforestasi dan perubahan tutupan lahan di Kabupaten Bogor: implikasi bagi konservasi hutan dan pengelolaan sumber daya alam’ yang terbit pada 2024 menunjukkan dalam kurun 2011–2020, Kabupaten Bogor mengalami deforestasi seluas sekitar 2.721 hektare.
"Deforestasi di Kabupaten Bogor selama periode 2011 hingga 2020 terutama disebabkan oleh alih fungsi hutan menjadi hutan tanaman, permukiman, perkebunan, pertambangan, pertanian lahan kering, pertanian lahan kering bercampur semak, sawah, dan tanah terbuka," dikutip dari penelitian tersebut.