Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Indonesia belakangan ini telah melacak banyak sekali akun-akun di media sosial seperti twitter, instagram, facebook, dan lain sebagainya yang pengguna akun tersebut mengunggah banyak kalimat “hate speech" atau ujaran kebencian.
Hate speech di sosial media dapat berupa banyak hal, seperti tulisan atau gambar yang menyinggung ras, agama, bahkan gender.
Sebagai negara yang mengusung demokrasi, Indonesia menerapkan kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyatnya. Namun
hate speech bukan termasuk
freedom of speech karena dalam ujaran kebencian selalu ada kata yang menyinggung orang lain dan itu sudah termasuk ke dalam kejahatan
bullying.Hal ini dapat menyebabkan korban menjadi depresi dan stres. Oleh karena itu kepolisian di Indonesia tengah menyoroti aspek hukum mengenai ujaran kebencian yang banyak tersebar di media-media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun masalahnya kebanyakan akun yang mempublikasikan
hate speech di Indonesia kebanyakan bukan lah akun asli atau anonim, yang akhirnya menyebabkan akun tersebut susah dilacak. Hukum ini masih diperbincangkan dimana-mana karena terdapat banyak pro dan kontra dari banyak pihak.
Sejauh ini hukum yang tentatif adalah ketika seseorang melakukan ujaran kebencian di media sosial dan kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh pihak yang merasa dirugikan, maka bisa diproses hukum. Bila pelakunya bisa tertangkap maka polisi akan memberi peringatan atau suatu tindakan hukum.
Sebulan lagi, pemilihan kepala daerah serentak bakal digelar. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengingatkan provokasi saat kampanye pilkada maupun kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik merupakan bagian dari ujaran kebencian. Hal itu bisa memicu terjadinya konflik.
(obs/obs)