Stop 'Hate Speech' di Media Sosial!

Felicia Wignjoatmodjo | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 08:02 WIB
Sebagai negara yang mengusung demokrasi, Indonesia menerapkan kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyatnya. Namun kebebasan yang bertanggung jawab.
Korban kekerasan di media sosial Fatin Hamama (kanan) dan Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Affiah (kiri) saat memberi keterangan pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (31/10). Fatin mengadukan dua orang tokoh sastra kepada polisi karena dianggap melakukan kekerasan verbal berupa fitnah dan kata-kata vulgar terhadap Fatin di media sosial. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Indonesia belakangan ini telah melacak banyak sekali akun-akun di media sosial seperti twitter, instagram, facebook, dan lain sebagainya yang pengguna akun tersebut mengunggah banyak kalimat “hate speech" atau ujaran kebencian. Hate speech di sosial media dapat berupa banyak hal, seperti tulisan atau gambar yang menyinggung ras, agama, bahkan gender.

Sebagai negara yang mengusung demokrasi, Indonesia menerapkan kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyatnya. Namun hate speech bukan termasuk freedom of speech karena dalam ujaran kebencian selalu ada kata yang menyinggung orang lain dan itu sudah termasuk ke dalam kejahatan bullying.

Hal ini dapat menyebabkan korban menjadi depresi dan stres. Oleh karena itu kepolisian di Indonesia tengah menyoroti aspek hukum mengenai ujaran kebencian yang banyak tersebar di media-media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun masalahnya kebanyakan akun yang mempublikasikan hate speech di Indonesia kebanyakan bukan lah akun asli atau anonim, yang akhirnya menyebabkan akun tersebut susah dilacak. Hukum ini masih diperbincangkan dimana-mana karena terdapat banyak pro dan kontra dari banyak pihak.

Sejauh ini hukum yang tentatif adalah ketika seseorang melakukan ujaran kebencian di media sosial dan kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh pihak yang merasa dirugikan, maka bisa diproses hukum. Bila pelakunya bisa tertangkap maka polisi akan memberi peringatan atau suatu tindakan hukum.

Sebulan lagi, pemilihan kepala daerah serentak bakal digelar. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengingatkan provokasi saat kampanye pilkada maupun kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik merupakan bagian dari ujaran kebencian. Hal itu bisa memicu terjadinya konflik.

(obs/obs)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER