Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail dalam pembacaan surat keberatannya mengklaim, seharusnya total perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 67.139.153 juta suara (50,25 persen). Sedangkan Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 juta suara (49,74 persen).
"Ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh termohon (KPU) bekerja sama dengan pihak lain, yakni capres nomor urut dua," ujar Maqdir saat membacakan permohonan keberatan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara sebesar 70.633.576 suara (53,15 persen). Adapun pasangan nomor urut satu, Prabowo-Hatta, mendapat 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisih perolehan keduanya yakni sebesar 8.370.732 suara.
Sebagai pemohon, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa hadir dalam sidang tersebut. Mereka diwakili oleh tim kuasa hukum Merah Putih, di antaranya Mahendradatta, Maqdir Ismail, dan Elza Syarief. Selain itu, hadir pula politikus pendukung Prabowo-Hatta antara lain Akbar Tandjung dan Amien Rais.
Sidang yang digelar di ruang sidang lantai dua Gedung MK itu dipimpin langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoleva, dengan delapan hakim anggota lainnya.
"Hari ini sidang pendahuluan. Sidang selanjutnya adalah untuk mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait, dan keterangan termohon. Sekaligus kita lakukan pembuktian," ujar Hamdan menjelaskan.