Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pihak Pemohon di Jawa Timur. Hakim Wahduddin Adams mengatakan Komisi Pemilihan Umum telah menyelenggarakan proses pemungutan dan perhitungan suara sesuai dengan aturan dan tidak mendapat keberatan dari saksi.
"Termohon sudah melakukan semua tahapan sebagaimana mestinya," kata Wahduddin saat membacakan berkas putusan MK, Kamis (21/8).
Wahduddin juga memaparkan, tuduhan Pemohon tentang adanya dugaan politik uang tidak bisa dibuktikan. "Tidak ditemukan indikasi tuduhan politik uang," kata Wahduddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT