"Tidak ada tugas ke Malaysia, mereka itu melanggar dan akan kena indispliner," kata Juru Bicara Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/9).
Ronny menuturkan, hingga saat ini Mabes Polri belum mendapat kepastian alasan penangkapan AKBP Ida Endri (IE) dan Brigadir Kepala Harahap tersebut. Saat ditangkap, seorang perwira Polri tersebut sedang berada di tempat parkir, dan seorang lainnya berada di dalam sebuah hotel di Kuching, Malaysia. "Informasi yang diterima Mabes Polri dari Kapolda Kalimantan Barat, mereka tidak sedang membawa narkoba saat ditangkap," beber Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui alasan penangkapan kedua perwira tersebut, lanjut Ronny, Mabes Polri telah memerintahkan Wakil Kapolda Kalimantan Barat dan Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia di Kuching. Jika terbukti terlibat jaringan narkoba internasional, Polri merelakan kedua anggotanya diproses hukum di Malaysia. "Saat ini mereka masih sebagai terperiksa. Di sana berlaku penyelidikan 7 x 24 jam dan bisa diperpanjang 7 x 24 jam," jelas mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Sutarman memastikan tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polisi Diraja Malaysia. Jika terbukti bersalah, Polri meminta mereka dihukum berat. "Karena sudah mencoreng wajah kepolisian," katanya.