“Ini hukum positif yang berlaku. Kalau kami menyalahi, kami yang digugat. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Amir dalam konferensi pers yang digelar di Lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (3/9).
Amir menambahkan, peraturan tersebut mengatur hak-hak narapidana termasuk hak remisi, cuti bersyarat atau bebas bersyarat. "Pembebasan bersyarat itu bukan bebas. Artinya, seseorang bertambah statusnya sebagai warga binaan," kata Amir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Hartati mendapatkan status tersebut karena dianggap sudah memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya berkelakukan baik, telah menjalani dua pertiga hukuman, telah membayar denda yang diwajibkan pengadilan, berstatus justice collaborator, dan mendapatkan rekomendasi dari penegak hukum.
Sementara itu, aktivis Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal mengatakan tidak ada dasar hukum yang mencantumkan batas waktu 12 hari kerja. "Tidak ada dasar 12 hari di PP, itu hanya dari Permenkumham, dan KPK tidak punya dasar untuk menaati,” kata Erwin dalam jumpa pers ditemui dalam acara yang sama, Jakarta, Rabu (3/9).
Sebelumnya, Hartati, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation terbukti melakukan korupsi. Dia terbukti memberikan uang sejumlah Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu untuk memberikan izin usaha perkebunan. Atas tindakannya, sejak 12 September 2012, Hartati ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu dan harus menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan kurungan.
Surat pembebasan bersayarat Hartati menuai kontroversi setelah Nunun Nurbaetie Daradjatun melayangkan surat terbukanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang berisi kekecewaan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang memberi pembebasan bersyarat kepada Hartati. Nunun, mantan terpidana kasus cek pelawat anggota DPR, menganggap adanya ketidakadilan dalam penerapan surat pembebasan bersyarat.