Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Reserse dan Kriminal Khusus Mabes Polri berhasil menangkap tersangka kasus penjualan BBM ilegal Achmad Mahbub alias Abob, Minggu (7/9), pukul 00:15 WIB. Abob dan empat tersangka lainnya dari Pertamina dan swasta, kini mendekam di rumah tahanan Mabes Polri untuk diperiksa lebih jauh. Seperti yang dilaporkan wartawan CNN Indonesia, Aghnia Adzkia, tersangka dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara.