Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menyebutkan, lembaganya mencatat sejumlah temuan yang telah diserahkan ke KPK. "Kita temukan ada permainan dalam perizinan tambang, mengubah hutan menjadi perkebunan, dan mengubah kebun menjadi pertambangan," kata Agus saat berbincang dengan CNNIndonesia.com di kantornya di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Agus, LHA tersebut diserahkan setelah lembaga antikorupsi itu melakukan kajian atas pengelolaan sektor tambang di Indonesia. Kajian KPK menyebutkan ada sejumlah potensi pajak yang hilang dari berbagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh para pelaku pertambangan. "LHA pertambangan di daerah juga sudah kami serahkan ke KPK," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak tersebut terdiri dari kewajiban pelaku tambang melunasi pembayaran royalti, jaminan reklamasi, dan pascatambang. Para pengusaha ditargetkan membayar paling lambat 31 Oktober 2014 jika tidak ingin izin tambangnya dicabut.
Selain iut juga terdapat 43 perusahaan juga belum menyampaikan jaminan pascatambang karena masih berkonsultasi dengan stakeholder di daerah, merevisi dokumen lingkungan, dan sedang dalam tahap eksplorasi, studi kelayakan, serta konstruksi.
Jumlah tersebut belum termasuk 15 perusahaan PKP2B dan 18 perusahaan KK dengan status suspensi atau penundaan kegiatan dengan sejumlah alasan. Perusahaan PKP2B yang berstatus suspensi Di antaranya karena belum dapat persetujuan analisis dampak lingkungan dari pemerintah daerah, terkendala infrastruktur, dan yang terbanyak karena belum dapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.