Melalui tim kuasa hukumnya, Adardam Achyar, Akil menggugat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntut kasus pidana pencucian uang.
Majelis Hakim Konstitusi meminta Akil merevisi gugatan agar lebih kuat, di antaranya harus menjelaskan bahwa sebuah pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan pasal mana dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akil melalui pengacaranya, KPK hanya berhak menyidik kasus pencucian uang. Untuk penuntutan harus dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, bukan jaksa di lingkungan lembaga antikorupsi tersebut seperti yang selama ini dilakukan KPK.
Akil juga menggugat frasa "patut diduga" yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat 2. Tim pengacara Akil juga menyoalkan frasa yang mirip yaitu terdapat pada Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, dan Pasal 78 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis "tidak wajib dibuktikan tindak pidana asal". "Jangan sampai tindak pidana asal belum tetap, tapi pencucian uang sudah dilakukan penyidikan," kata kuasa hukum Akil, Adardam Achyar.