Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, dugaan korupsi tersebut mencuat setelah penyidik mendalami proyek di Kementerian Perhubungan tersebut. "Modus kasusnya dilakukan mark up terhadap nilai proyek," kata Johan kepada CNNIndonesia.com, Kamis malam (12/9).
Kasus tersebut membuat kas negara mengalami kerugian hingga Rp 24,2 miliar. Tersangka Budi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (11/9) dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kantor Kementerian Medan Merdeka Timur, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Bagian Perencanaan, sementara di Kantor Kementerian Medan Merdeka Barat, penyidik menyatroni Kantor Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kapten Bobby R Mamahit. Bobby dilantik sebagai Dirjen pada Februari 2013, setelah sebelumnya menjabat Kepala BPSDM Perhubungan.