Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Nur Hasyim. Nur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
"Yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya untuk dugaan pemerasan di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Senin (15/9).
Selain Nur Hasyim, KPK juga memanggil supir Nur Hasyim, Dulhadi, serta pegawai negeri sipil Usman Yahya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami modus pemerasan yang diduga dilakukan Jero yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka lewat surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan pada 2 September 2014. Sehari setelahnya, lembaga antikorupsi itu mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Jero ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Nur Hasyim merupakan orang istana kedua yang diperiksa komisi antirasuah. Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap staf khusus presiden Daniel Sparingga terkait kasus orang nomor satu di ESDM ini.