"Standar etika pejabat publik mestinya tinggi. Ini sudah saatnya partai melakukan pembenaran diri pada kaderisasi dan rekrutmen," kata Ade dalam jumpa pers yang digelar di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Senin (15/9).
Puluhan anggota dewan tersebut berasal dari sembilan partai, yang diantaranya adalah Partai Demokrat (13 orang), PDI Perjuangan (10 orang), Golkar (10 orang), PKB (5 orang), Gerindra (3 orang), Hanura (3 orang), PPP (2 orang), NasDem (1 orang), dan PAN (1 orang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 26 orang tercatat akan menjabat sebagai DPRD Kabupaten/Kotamadya, dan 17 orang sisanya merupakan anggota DPRD Provinsi. DPRD Papua mencatat rekor tertinggi dengan total sembilan orang dari anggotanya yang sudah terjerat kasus korupsi. Seluruh anggota dewan tersebut kini telah divonis bersalah dan dihukum kurungan penjara dua tahun.
Aktivis Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunonto, menganggap pola demikian banyak terjadi di Indonesia. Salah satunya seperti yang sering terjadi di Partai Demokrat. "Seperti kasus Anas Urbaningrum, saya kira itu embrio asal. Kalau pola manajemen masih sepeti ini, artinya masih kita ragukan untuk pemberantasan korupsi," kata Sunonto dalam jumpa pers.
Dengan menjamurnya kasus korupsi di kalangan anggota dewan, ICW dan lembaga swadaya lainnya mendesak partai politik untuk memberhentikan kadernya yang tersangkut korupsi. ICW juga menuntut Komisi Pemilihan Umun (KPU) untuk mencoret nama anggota dewan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta pihak kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk segera mengusut kasus-kasus korupsi tersebut.
"Sebaiknya mereka jangan dilantik, karena cost-nya besar. Rapat istimewa untuk PAW (Pergantian Antar Waktu) saja sudah besar," kata aktivis Komite Pemantau Legislatif, Syamsudin Alimsyah.