Sutan mengaku tidak tahu perihal dugaan pemerasan yang dilakukan Jero. "Mana tahu kami, kalau laporan kan APBN, kalau pemerasan mana tahu kami," kata Sutan di Kantor KPK, Rabu pagi (17/9).
Sutan tiba di Gedung KPK jam 09.45 WIB. Sutan mengaku tak tahu kenapa dirinya diminta bersaksi untuk Jero Wacik. Dia juga menyebut dirinya tidak terkait dengan penambahan dana operasional Menteri ESDM maupun sejumlah rapat fiktif di kementerian tersebut. "Nggak ada urusan sama saya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasusnya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah saksi penting untuk Jero di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; istri Jero, Triesnawati; Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono.