Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie memastikan kader Demokrat yang tersangkut korupsi tidak akan saat masih berstatus sebagai tersangka. "Jangan zalim sama orang. Kalau dalam proses tidak bersalah, ya tidak bisa (dipecat). Kalau (statusnya) terpidana lihat juga, kalau belum inkracht tidak bisa," kata Marzuki ketika diwawancarai di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).
Dalih tersebut dia kemukakan mengingat ada asas praduga tak bersalah dalam hukum positif di Indonesia. "Bisa saja dilepas jabtannya, tapi kalau dipecat dari anggota (partai) tidak bisa," ujar Ketua DPR ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW menemukan sedikitnya 13 kader Demokrat terjerat korupsi dan lolos menjadi anggota legislatif periode mendatang. Mereka adalah Rizki Taufik (DPRD Kabupaten Bandung), Rido Harahap (DPRD Kabupaten Padang Lawas), Sunardi (DPRD Situbondo), Jero Wacik (DPR RI), Eri Zulfian (DPRD Sumatera Barat), Argo Vigensius (DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur), Tomy Sumendap (DPRD Bolaang Mongondow Timur), Wellem Puttileilahat (DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat), dan empat orang dari DPRD Papua Barat yakni Harianto, Imanuel Yenu, Aminadab Asmuruf, serta Robert Melianus Nauw. Sebanyak 12 orang dari mereka berstatus tersangka dan satu orang lainnya sebagai terdakwa.
Lebih lanjut dia mengatakan, partai berlambang banteng moncong putih itu akan menindaklanjuti laporan 10 kader yang terlibat korupsi namun lolos menjadi anggota legislatif. "Aturan main hukum tetap harus ditegakan dan ini menjadi tanggung jawab partai termasuk PDIP," kata Doktor Ilmu Komunikasi tersebut.
Sepuluh kader PDIP tersebut adalah Bambang DH (DPRD Jawa Timur), Idham Samawi (DPR RI), Nipbianto (DPRD Lamongan), Heri Jumadi (DPRD Solo), Marten Apuy (DPR RI), Jemi Eliser (DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur), Herdian Koosnadi (DPR RI), Nuryadi (DPRD DIY), dan Sukardi (DPRD Gunung Kidul Yogyakarta). Delapan dari mereka berstatus tersangka, satu orang terdakwa, dan satu orang terpidana serta diputus Mahkamah Agung satu tahun penjara.
Hingga saat ini, KPK telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menangguhkan pelantikan tiga orang politisi yang lolos ke Senayan. KPU kemudian mengusulkan rekomendasi tersebut kepada Presiden.
Tiga orang politisi tersebut adalah Jero Wacik (Demokrat), serta Idham Samawi dan Herdian Koosnadi (PDIP). Jero terlibat kasus pemerasan dan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,9 miliar. Idham terjerat kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Herdian terjegal kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan.