"Kami sedang melakukan identifikasi atas berbagai regulasi, apakah masih relevan dengan kondisi saat ini," Lukman menjelaskan kepada CNN Indonesia saat dihubungi Minggu (21/09).
Peraturan tersebut diantaranya undang-undang (uu), peraturan pemerintah (pp), peraturan pemerintah daerah (perda) dan peraturan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan intoleransi beragama di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sorotan media. Beberapa kasus muncul di permukaan seperti kasus penyerangan mesjid warga Ahmadiyah di Tasikmalaya di Jawa Barat, penutupan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor dan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, pengusiran warga Ahmadiyah di desa Pancor di Nusa Tenggara Barat dan warga Syiah di Sampang Madura, Jawa Timur.
Persepsi yang dimaksud terkait dengan pandangan mengenai definisi agama dan kepercayaan itu sendiri. Kepercayaan seperti Sunda Wiwitan atau Kaharingan dan Parmalin bisa dikategorikan sebagai sebuah agama lokal atau tidak harus dibicarakan kembali antara pemerintah bersama dengan ormas keagamaan. Hal itu dinilai penting karena berdampak pada pengakuan hak-hak terhadap pemeluk agama di luar enam agama yang ditetapkan oleh pemerintah. "Mereka harus mendapatkan hak yang sama seperti pemeluk enam agama besar lainnya," dia menegaskan.
Sementara itu, Bona Sigalingging, juru bicara dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin mengatakan pemerintah semestinya bisa tegas terhadap kasus-kasus intoleran yang menimpa beberapa pemeluk agama minoritas. "Kami pingin pemerintah bersikap tegas dengan menindak orang yang menyebarkan kebencian," kata dia.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah masih bersikap lemah terhadap kaum intoleran. Salah satunya dengan membiarkan penyegelan serta penyerangan terhadap rumah peribadatan dilakukan oleh kelompok intoleran. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, negara mesti memberikan perlindungan yang tidak terkecuali kepada seluruh warganya. Hal itu termasuk menjamin amannya kegiatan peribadatan kaum minoritas di tempat peribadatan mereka.
Hingga saat ini, umat dari GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih beribadat di luar tempat peribadatan, termasuk di depan Istana Negara, semenjak gereja mereka disegel oleh pemerintah daerah pada 2010 dan 2013.