Berdasar dari siaran pers yang diterima CNN Indonesia, keistimewaan pertama, yang diberikan pada koruptor adalah Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 04.PK.01.05.06 yang diteken pada 13 Juli 2013. Surat edaran Amir Syamsuddin ini dinilai sebagai perlawanan terhadap semangat pemberantasan korupsi karena memberikan pengecualian terhadap pembatasan remisi koruptor.
Surat edaran tersebut berisi penetapan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pembatasan remisi koruptor, teroris, dan pelaku kejahatan narkotik hanya berlaku bagi terdakwa yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 12 November 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelonggaran kedua adalah dana pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. ICW mencatat sejumlah anggota DPR yang terjerat kasus korupsi cek pelawat, kasus korupsi proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi, kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah, dan kasus wisma atlet masih menerima dana pensiun.
Keistimewaan ketiga, adanya mantan narapidana korupsi yang masih menjadi pejabat publik. ICW mencatat Kepala Dinas Kehutanan Kampar, Riau, Muhammad Syukur adalah mantan terpidana korupsi. Hal ini tetap berlangsung meski adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/4329/SJ 2012 yang melarang mantan terpidana korupsi menduduki jabatan struktural.