Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan hukuman material miliaran rupiah kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dinilai terbukti menerima gratifikasi dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Anas tidak dizinkan secara hukum menerima gratifikasi atau hadiah yang berpengaruh pada posisi jabatannya.