“Jalinan kerjasama ini diharapkan dapat menunjang tugas LPSK dalam memenuhi hak-hak korban tindak pidana," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berdasarkan keterangan pers yang diterima CNN Indonesia Kamis, (2/9).
Hadir dalam penyusunan MoU Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo, dan Asisten Divisi KKPI LPSK, Bambang Satrijadi. Sementara dari HIMPSI diwakili langsung Ketua HIMPSI, Seger Handoyo dan perwakilan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) Yustin Probowati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk pemberian bantuan psikologis terhadap korban, kerjasama dengan HIMPSI nantinya juga dimaksudkan untuk memberikan dukungan psikologis terhadap pegawai LPSK. “Dalam menjalankan tugasnya, pegawai LPSK juga membutuhkan dukungan moral dan pelatihan psikologis," katanya,
Nantinya MoU ini akan menjadi payung hukum kerjasama LPSK dengan HIMPSI termasuk soal administrasi dalam pemberian bantuan. MoU ini akan difinalisasi dan ditandatangani bersamaan dengan Rapat Kordinasi LPSK dengan Aparat Pengak Hukum di Jogjakarta 15 Oktober 2014.