Demokrat Yakin DPR Terima Perpu Pilkada

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2014 07:29 WIB
SBY mengeluarkan dua Perpu untuk mencabut UU Pilkada yang telah disetujui DPR.
SBY dan Jokowi (Beawiharta/Reuters Foto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat optimistis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10), akan diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Koalisi Indonesia Hebat kan ingin Pilkada langsung, jadi dukunglah Perpu itu. Sementara Gerindra dari Koalisi Merah Putih nyatanya juga menerima. Kalau tidak, mereka bakal berhadapan dengan rakyat,” kata politikus Demokrat Ruhut Sitompul kepada CNN Indonesia, Jumat (3/10).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo menyatakan Perpu adalah hak presiden. Gerindra akan mempelajari Perpu tersebut karena menurut Edhy tidak semua inisiatif pemerintah adalah buruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruhut yang terpilih kembali sebagai anggota DPR lima tahun ke depan menyitir beberapa hasil survei yang menyebut mayoritas rakyat Indonesia menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung. “Suara rakyat itu suara Tuhan. Sekitar 80 persen masyarakat ingin Pilkada langsung,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR 2009-2014 itu membantah Demokrat melakukan 'tukar guling' dengan Koalisi Merah Putih. Persetujuan atas Perpu Pilkada, kata Ruhut, tidak ditukar dengan kursi wakil ketua DPR untuk Demokrat. Kemarin, Wakil Ketua Umum Demokrat Agus Hermanto resmi menjabat wakil ketua DPR. Agus dimajukan Koalisi Merah Putih sebagai salah satu pimpinan DPR.

“Kami diajak Koalisi Merah Putih memimpin DPR ya syukur. Tapi Demokrat tetap penyeimbang,” ujar Ruhut.

Perpu Pilkada ditandatangani SBY untuk membatalkan UU Pilkada yang telah disetujui DPR. Dalam Perppu itu, SBY memasukkan sepuluh perbaikan mekanisme Pilkada langsung. SBY pun menyatakan siap menghadapi risiko politik atas diterbitkannya Perppu tersebut.

SBY tak hanya mengeluarkan Perpu Pilkada, melainkan juga Perpu Pemerintahan Daerah. Perpu Pemda menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER