Ada hal menarik yang menjadi benang merah dari kasus yang menjerat para kepala daerah itu. Berdasarkan kajian di beberapa tempat, KPK menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Ketika itulah, daerah-daerah yang kaya sumber daya alam dengan mudah mengeluarkan izin-izinnya.
"Ini menunjukkan kewenangan kepala daerah dalam kaitan pengelolaan sumber daya alam rawan dikorupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung lembaga antikorupsi, Kamis (2/9). Berangkat dari kajian itulah, KPK kemudian mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan alih fungsi hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penindakan, Johan mengatakan KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan kajian terkait Minerba dan kehutanan. Beberapa rekomendasi KPK berkenaan kehutanan telah diberikan ke Kementerian Kehutanan. Dari situ beberapa izin disederhanakan dan ditindaklanjuti dengan perumusan action plan Kemenhut berkenaan dengan izin kehutanan.
Kawasan hutan kian rawan tergerus jika kepala daerah yang dipercaya mengelolanya malah melakukan praktik jual-beli izin di belakang layar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto bahkan menegaskan lembaga yang dipimpinnya menaruh fokus lebih dalam terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan alih fungsi hutan. "Karena ruang lingkupnya luas dan berkaitan dengan sumber daya alam negara," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com.
Pengembangan kasus Rachmat Yasin kini berhasil menyeret Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri yang juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Tersangka dalang suap itu diduga memberikan duit Rp4,5 miliar kepada Rachmat. Duit itu disebut-sebut sebagai ijon untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare. Tanah itu merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan proyek raksasa dan ambisius seluas 30 ribu hektare: Kota Mandiri di Bogor.
Sementara itu tersangka pelecehan seksual Annas Maamun juga terlilit kasus yang tidak kalah menohok. Annas digiring KPK dalam operasi tangkap tangan ketika disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Sebagai seorang pengusaha, Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).