Penetapan Sitok Tersangka Diapresiasi Kubu Korban
Senin, 06 Okt 2014 16:55 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (Dok Getty Images)
“Saya mengucapkan terimakasih pada pihak kepolisian yang telah menunjukkan kerjasama dengan baik,” kuasa hukum RW, Iwan Pangkah, menjelaskan kepada CNN Indonesia, Senin (6/10).
Iwan mengatakan perjuangan untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi RW telah berlangsung hampir 1 tahun lamanya. Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian diluar lemahnya piranti hukum yang bisa melindungi kepentingan korban kejahatan seksual dinilai Iwan sebagai angin segar untuk kasus-kasus serupa lainnya.
PARALLAX BANNER
300x250
300x250
Menurut penjelasan dosen FIB UI yang menjadi pendamping korban, Sarasdewi, pelecehan dan perkosaan yang mengakibatkan kehamilan terjadi pada Juni 2013. RW mengenal Sitok Srengenge lewat acara kampus yang diadakan oleh BEM FIB UI pada Desember 2012. Dari pertemuan itu, mereka kemudian intens berhubungan terkait urusan skripsi korban. Sitok menawarkan bantuan menyelesaikan skripsi korban melalui diskusi langsung di rumah kontrakan penyair tersebut.
Dari keterangan psikolog yang mendampingi RW, perempuan tersebut mendapatkan manipulasi dari pelaku. Ketika terjadi kehamilan, kata Saras, Sitok menjadi susah dihubungi sehingga akhirnya korban depresi dan nyaris bunuh diri. Bersama dengan teman-temannya di BEM FIB UI, RW memberanikan diri melapor ke Sarasdewi, seorang dosen Filsafat di FIB UI. Sarasdewi kemudian membantu membuatkan berita acara pemeriksaan ke kantor Polda Metro Jaya.
“Proses penyidikan berlangsung lama karena polisi sangat hati-hati untk menetapkan Sitok jadi tersangka,” ujarnya.”Mereka awalnya masih mengacu pada pasal konvensional di KUHP.”
Sementara itu, Tien Handayani, Ketua Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang selama ini juga aktif mengawal kasus RW mengatakan untuk membuka cara pikir konvensional dari aparat dibutuhkan dukungan kuat dari institusi dan pihak akademisi.
Kasus RW sendiri mendapatkan banyak dukungan dari dosen dan mahasiswa Universitas Indonesia seperti diantaranya Topo Santoso, Sulistyowati Irianto dan Rocky Gerung serta Badan Eksekutif Mahasiswa FIB UI. Pihak akademisi UI mengadakan diskusi yang mengundang pakar dari kepolisian seperti Benny Mamoto untuk juga mengawal kasus tersebut.
“Saya harap polisi dan penyidik lantas bisa membuka pola pikir mereka,” Tien menegaskan. “Tanpa perubahan pola pikir seperti ini akan sulit memperjuangan kasus-kasus kejahatan seksual lainnya.”
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
BACA JUGA
STATIC BANNER
300x250
300x250
Lihat Semua
TERPOPULER
BERITA UTAMA
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK