"Ada banyak hakim yang akan berakhir masa tugasnya karena untuk ad hoc berakhir per lima tahun kecuali dengan alasan tertentu dapat diperpanjang," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Ridwan Mansyur kepada CNN Indonesia, Selasa (7/10).
Menurut Ridwan, kebutuhan hakim ad hoc terus bertambah dari tahun ke tahun. Pasalnya, saat ini di setiap provinsi harus ada pengadilan tipikor serta makin maraknya kasus korupsi yang harus segera diadili. "Tidak ada target. Berapa saja yang didapat panitia, itu yang kita rekrut," kata Ridwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap seleksi hakim ad hoc tipikor yaitu lamaran diterima paling lambat 23 Oktober 2014, pengumuman seleksi administrasi 6 November 2014, selanjutnya akan dilakukan seleksi tertulis, serta profile assessment dan wawancara. "Hakim ad hoc ditargetkan sudah ada pada akhir tahun 2014 untuk mengikuti pelatihan dan pembinaan awal tahun 2015," sebutnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nani Indrawati mengatakan, hakim ad hoc pengadilan tipikor harus memiliki integritas dan etika yang dapat dipercaya mengingat perkara yang diadili termasuk dalam tindak pidana luar biasa. "Seharusnya integritas dan etika memang menjadi standar yang harus ada secara ideal bagi hakim pengadilan tipikor, baik di ad hoc maupun karier. Tapi itu bukan kewenangan saya mengomentari hal itu," kata Nani ketika dihubungi CNN Indonesia.
Selain karena kejahatan luar biasa dari pidana korupsi, lanjut Nani, integritas dan etika dibutuhkan mengingat tekanan yang cukup besar kadang dialami para hakim saat menyidangkan perkara korupsi. "Kadang memang tekanan itu ada, tapi kita memutuskan tidak bergantung pada tekanan, tetapi sesuai fakta yang terungkap di pengadilan," ujarnya.