Andy Yentriyani, Komisioner dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan peraturan yang terdapat dalam Qanun Jinayat Aceh hanya mengatur persoalan moral dan bukan persoalan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Pasal-pasal terutama yang mengatur tentang pemerkosaan dan pelecehan sama sekali tidak melindungi perempuan,” dia mengatakan saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Selasa (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan ini sangat merugikan perempuan korban dan mempersempit akses pada keadilan.Andy Yentriyani |
Qanun tersebut memperbolehkan hukuman cambuk hingga 200 kali dan penjara hingga 200 bulan. Masyarakat juga boleh memilih antara hukuman cambuk atau membayar hukuman denda mulai 200 hingga 2.000 gram emas. Qanun ini juga diberlakukan bagi masyarakat Aceh non muslim.
Berdasarkan kajian dari tim Komnas Perempuan, Andy mengatakan pasal-pasal yang mengatur tentang pemerkosaan dan pelecehan hanya beresiko membuat pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual dilepaskan dan bebas. Sementara, korban perkosaan dibebankan untuk membuktikan secara fisik bentuk perkosaan yang dihadapinya.
“Ada pasal yang berbunyi pemerkosaan bisa diselesaikan dengan sumpah dan salam empat kali dari pelaku bahwa dia berkata benar (tidak melakukan),” kata dia. “Peraturan ini sangat merugikan perempuan korban dan mempersempit akses pada keadilan.”
Dia kemudian melanjutkan semestinya pemerintah pusat lebih melihat dari persoalan adanya celah bagi pelaku kejahatan seksual dan kekerasan pada perempuan untuk lolos jika peraturan daerah ini benar-benar disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mereka (pembuat kebijakan) sama sekali tidak memikirkan ada kemungkinan perdagangan manusia saat menyetujui peraturan ini.”
Senada dengan itu, Kementerian Dalam Negeri terus melakukan kajian dan pendalaman terkait banyaknya penerapan peraturan daerah yang dinilai bermasalah. Ratusan peraturan daerah telah terindentifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami bisa saja melakukan pembatalan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Johan kepada CNN Indonesia.