"Menggugat untuk membatalkan undang-undang merupakan langkah radikal dan gerakan baru dari koruptor. Mereka tidak lagi mencari keadilan lewat proses hukum, tetapi menggugat aturan yang menyeret mereka," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia, Rabu pagi (8/10).
PPATK akan menjadi salah satu pihak terkait yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain PPATK, sidang di MK yang dijadwalkan berlangsung Rabu siang (8/10) juga akan menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah ahli. Gugatan tersebut dilakukan oleh bekas Ketua MK Akil Mochtar setelah dirinya divonis penjara seumur hidup setelah terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal UU TPPU ini universal, setiap negara punya ketentuan ini. Dalil yang diajukan Akil itu sebetulnya umum dan kosakata hukum yang berlaku universal," ujar Agus.
Mereka tidak lagi mencari keadilan lewat proses hukum, tetapi menggugat aturan yang menyeret merekaAgus Santoso |
"Yurisprudensi ini harus bisa dihargai oleh MK sebagai praktik peradilan yang sudah berlangsung dan berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasi MA itu menguatkan langkah yang selama ini dilakukan KPK," Agus menegaskan.
Agus menambahkan, terhadap pasal yang tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa Jaksa KPK berwenang menuntut pencucian uang, UU TPPU dapat direvisi untuk menambah kewenangan KPK. Meski pun hal tersebut. tidak perlu menghambat KPK menuntut kasus pidana pencucian uang yang saat ini sudah berproses di lembaga antikorupsi itu.
Diketahui, sidang perdana gugatan uji materi UU TPPU telah dilakukan 29 Agustus lalu. Akil Mochtar melalui kuasa hukumnya menyatakan KPK tak berhak menuntut kasus cuci uang. Akil juga menyebut tindak pidana asal harus dibuktikan dahulu sebelum mengusut TPPU.
Pihak Akil Mochtar mendalilkan jika tindak pidana asal atau predicate crime belum jelas, maka tidak bisa disidik sebuah kasus pencucian uang, karena tidak ada bukti yang kuat. Tercantumnya pasal tersebut, menyebabkan banyak harta kekayaan Akil yang secara nyata tidak ada kaitan dengan tindak pidana asal, lantas dirampas untuk kekayaan negara.
Polemik pembuktian tindak 'pidana asal' ini juga menjadi pembahasan di berbagai sidang kasus korupsi dan TPPU lain seperti sidang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan kasus simulator SIM Djoko Susilo. Pakar hukum pidana juga memiliki versi masing-masing. Seperti halnya yang disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir.