"Kami sudah mengerahkan satu tim khusus untuk membantu Polda Metro Jaya untuk mencari otak pelaku kerusuhan FPI. Instruksinya langsung dari Polri," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/10).
Suhardi mengatakan, setiap individu maupun golongan di Indonesia diberikan hak untuk berpendapat. Hak tersebut tercantum dan dijamin oleh undang-undang. "Tapi tentunya tidak boleh sampai excessive. Tindakan seperti (FPI) itu melanggar hukum," ujar Suhardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Urusan pembubaran seharusnya jangan ditanyakan ke polisi. Tanya saja masyarakat inginnya bagaimana. Biar institusi yang bertanggung jawab menjawabnya," jawab Suhardi menanggapi wacana pembubaran FPI.
Sebanyak 21 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kejadian tersebut. Hingga kini pihak kepolisian masih mencari dalang yang berada di balik kericuhan tersebut. Selain penetapan puluhan tersangka, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Daerah FPI DKI Jakarta Novel Bamu'min dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto sebelumnya menyatakan, Novel dan satu kader FPI lainnya, Shahabudin Anggawi, adalah dalang dari demonstrasi tersebut. Kedua orang tersebut dijerat dengan pasal kekerasan, penyerangan aparat, dan kepemilikan senjata. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun.