"Mahkamah menolak permohonan pemohon satu," ucap ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/10) seperti dilansir dari risalah sidang pada laman mahkamahkonstitusi.go.id.
Gugatan ihwal pencantuman alat braille tersebut diajukan Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (IPMI), Persatuan Olahraga Tuna Netra Indonesia (PORTI), dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI). Menurut mereka, pencantuman secara definitif dalam undang-undang bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyediakan alat braille bagi tuna netra saat pemungutan suara menjadi hal yang penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada data yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Asri, dalam persidangan gugatan bulan lalu, Kementerian Sosial pada 2010 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 11.580.117 orang. Sementara itu sebanyak 3.474.035 orang dari mereka adalah tuna netra. Sejumlah 50,50 persen atau sekitar 1,7 juta jiwa dari penyandang tuna netra memiliki hak pilih.
Terlepas dari pertimbangan tersebut, majelis hakim juga berpendapat, KPU sebagai penyelenggara pemilu semestinya menyediakan alat bantu tunanetra sesuai dengan keadaan setempat dan kebutuhan, termasuk diantaranya alat bantu braille.