"Menanggapi pengaduan rekening, tidak ada satu pun rekening di luar negeri atas nama Jokowi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Adnan mengaku telah mengupayakan penelusuran secara optimal. Pihaknya telah mengklarifikasi kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran tersebut. "Namun PPATK tidak bisa memfollow up ke luar negeri karena tidak ada kasusnya," kata Adnan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan mengaku lembaganya tidak punya lagi wewenang untuk mendalami kasus yang telah ditangani lembaga penegak hukum selain KPK. Ranah wewenang tersebut telah disepakati oleh tiga lembaga penegak hukum di Indonesia, yakni KPK, Kejagung, dan Kepolisian RI.
Meski menemui jalan buntu, Adnan mengaku tidak akan tinggal diam sekiranya kasus yang turut menyeret nama RI Satu itu menjadi serius. Rencana untuk melakukan upaya supervisi pun diamini Adnan. "Akan ada rencana itu. Tapi jangan berangkat dari apriori dulu," ujarnya.