Nama Boy Sadikin diajukan oleh PDI Perjuangan. Sedangkan Taufik diajukan oleh Partai Gerindra. Kedua partai ini adalah pengusung pasangan Joko Widodo dan Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta, dua tahun lalu.
"Pak Djarot sudah terbukti bisa bekerja, kan dia mantan Wali Kota Blitar," kata Ahok usai membuka membuka Rapat Kerja Daerah PD Pasar Jaya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau Ahok sudah jadi Gubernur, baru Ahok berwenang,” kata dia.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang tersebut, DKI malahan bisa punya tiga wakil dan itu dipilih oleh gubernurnya. Hanya saja DKI tidak menggunakan Undang-Undang tersebut, karena ada Undang-Undang tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Kalau saya menafsirkan Undang-Undang tersebut, berarti saya yang milih wakil saya dong,” kata Ahok menjelaskan.
Sarjana Fakultas Teknik Universitas Trisakti itu berpandangan DKI Jakarta sebenarnya telah menerapkan UU Pilkada, karena saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki empat wakil gubernur.
Wakil gubernur yang dimaksud adalah deputi di bidang industri, perdagangan dan transportasi (Indagtrans), budaya dan pariwisata (Budpar), tata ruang serta pengendalian kependudukan dan pemukiman. “Deputi gubernur kan wakil gubernur,” ujar Ahok.