"Menurut kami pengunggah youtube itu terkategori sebagai Whistleblower. Karena kalau tidak ada pengunggah itu, tentu kasus ini tidak akan diketahui secara luas," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam rilisnya Ahad (19/10).
Namun LPSK menyayangkan penampilan kekerasan dalam video itu tidak melalui sensor. Hal itu yang dianggap luput oleh sang pengunggah. "Korban maupun pelaku sama-sama masih anak-anak, oleh karenanya sensor perlu untuk melindungi masa depan mereka," kata Edwin menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan LPSK beberapa pihak meminta agar pengunggah video mendapat hukuman lantaran sudah menyebarluaskan adegan kekerasan yang menimpa siswa sekolah dasar di Sumatera Barat itu. Mereka mengira adegan kekerasan itu tak layak diunggah dan disebarluaskan.
Sebelumnya kepada media, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga meminta kasus kekerasan yang dilakukan sejumlah siswa sekolah dasar di Bukittinggi, Sumatera Barat, diusut tuntas. Ia mendesak pihak terkait segera merespons kejadian memprihatinkan tersebut.