Jakarta, CNN Indonesia --
Setiap dua pekan sekali, jemaat GKI Yasmin menggelar kebaktian di depan Istana Negara untuk mengetuk hati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, pada 2008, IMB bangunan GKI Yasmin dicabut karena berbagai alasan yang kerap berubah dari waktu ke waktu.
Persoalaan pembekuan IMB kemudian dibawa ke ranah hukum dan menemukan titik terang. Pada 9 Desember 2011, Mahkamah Agung telah mengukuhkan izin pendirian bangunan GKI Yasmin sah dan legal.
Upaya pencabutan pembekuan IMB gedung GKI Yasmin diperkuat dengan surat rekomendasi Ombudsman RI yang meminta Walikota Bogor untuk mencabut SK tentang pembekuan IMB dalam waktu 60 hari. Namun Walikota Bogor dan Polres Bogor tetap melarang jemaat GKI Yasmin beribadah di dalam gereja sampai hari ini.