"Kalau MK merasa sudah cukup, ya pendaftaran ditutup hari ini. Kalau tidak, dapat diperpanjang," kata Anggota Panitia Seleksi Ridwan Mansyur kepada CNN Indonesia, Rabu (22/10).
Berdasarkan pengumuman resmi MA, pendaftaran calon hakim konstitusi dibuka mulai 22 September lalu dan akan ditutup hari ini, (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi, enam hakim yang telah mendaftar untuk mengikuti seleksi Hakim Konstitusi antara lain hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nardiman, dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Suhartoyo.
Apabila lolos, kandidat akan mengikuti tes tertulis soal pengetahuan hukum, kode etik, dan hukum acara. Selanjutnya mereka akan mengikuti ujian lisan dan tes kesehatan, hingga ke tahap tes wawancara oleh tim penguji. Tim akan menanyakan rekam jejak, visi misi, dan klarifikasi jika ada laporan negatif dari masyarakat. "Wawancara dengan pimpinan MA dan ketua kamar," kata Ridwan.
Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, lembaga itu mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kesembilan hakim tersebut berasal dari lembaga yang berbeda di antaranya MA, DPR, dan presiden atau pemerintah.
Hakim Konstitusi yang menjabat saat ini yaitu Ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.