"Beberapa kali berkas dikembalikan Kejagung. Kami lengkapi dan dikembalikan lagi. Pasalnya ada kelemahan UU," kata Roichatul Aswidah selaku Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (23/10).
Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu dibentuk oleh Komnas HAM pada bulan Desember 2012 untuk menuntaskan tujuh kasus diantaranya Talangsari Lampung 1989, Semanggi 1 dan Semanggi 2, Trisakti, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena dan Pembunuhan Misterius 'Petrus'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut, menurut perempuan yang juga komisioner Komnas HAM tersebut, dimaknai penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM hanya sebatas menemukan kesimpulan dari sebuah peristiwa atau menetapkan bukti permulaan. Persoalan menetapkan tersangka semestinya kewajiban penyidik dari Kejagung. "Namun sayangnya, pihak Kejagung menilai berbeda," kata dia.
Padahal, seringkali penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkendala oleh persoalan surat izin. Roichatul mengatakan pada contoh kasus pembongkaran atau penggalian kuburan korban serta permintaan dokumen, pihak penyidik Komnas HAM mesti meminta surat izin dari pihak Kejaksaan Agung. Hal ini berdampak memperlambat proses penyidikan, dia menambahkan.
Undang- Undang No. 26 tahun 2000, katanya, juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai pembentukan langkah-langkah pengadilan HAM adhoc. Padahal, praktiknya dalam 7 kasus pelanggaran HAM masa lalu dibutuhkan adanya pengadilan HAM adhoc. "Terutama kasus-kasus yang berada dibawah tahun 2000," katanya.
Mekanisme penyelesaian kasus tersebut, kata dia, berkas diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Lalu, Kejagung akan melakukan penyidikan dan mengirimkan laporan ke Presiden. Presiden kemudian menyurati DPR dan DPR akan merapatkansecara internal untuk kemudian keluarkan rekomendasi Pengadilan HAM ad hoc.
Tak hanya itu, pihak Kejagung juga meminta semua penyidik Komnas HAM untuk disumpah sebelum melakukan pekerjaan mereka. "Padahal menurut UU itu tidak perlu," dia menegaskan.
Roichatul mengatakan saat ini pihaknya sedang mencoba mencari celah untuk bisa beraudiensi langsung dengan Presiden Jokowi. Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah melakukan audiensi pada pertengahan Oktober dengan petinggi Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), yakni Setya Novanto, Agus Hermanto dan Fadli Zon. Pertemuan itu, katanya, membahas tentang peningkatan kapasitas kelembagaan Komnas HAM serta persetujuan pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
"Sudah kami komunikasikan ke DPR. Tinggal tunggu bahasan dengan Ketua Komisi 3 DPR saja. Ini masih proses pemilihan pimpinan komisi," dia menutup pembicaraan.