"Dalam berkas pemeriksaan nama tersangka atau orang yang diduga terlibat kasus wajib dicantumkan. Tidak bisa nama instansi saja," kata Tony di Kejagung kepada CNN Indonesia.
Menurut Tony, pencantuman nama tersangka akan mempermudah dan mempercepat penyidikan yang akan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung. Mengenai persoalan berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini nasibnya terombang-ambing antara Komnas HAM dan Kejagung, Tony meminta pihak Komnas HAM untuk segera melengkapi berkas dengan mencantumkan nama tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM masa lalu mengeluhkan adanya tuntutan dari pihak Kejagung untuk mencantumkan nama tersangka dalam penyerahan berkas kasus tujuh pelanggaran HAM. Berkas tersebut di antaranya menyangkut tragedi Trisakti, tragedi 1965, serta tragedi Talang Sari Lampung.
"Sesuai UU tersebut, berkas semestinya sudah dinyatakan lengkap saat kami sudah menyimpukan sebuah peristiwa, tidak sampai mencantumkan nama tersangka," dia mengeluhkan.