"Kalau tidak ada halangan, pemeriksaan akan dilakukan Rabu (29/10) mendatang," ujar Kasubag Ops Tipidkor Polri AKBP Arief Adiharsa saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (23/10) malam.
Kasus suap seleksi CPNS ini, sebelumnya diketahui,telah menjadikan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara, M. Rifai sebagai tersangka. Rifai ditangkap kepolisian pada operasi tangkap tangan yang dilakukan saat dia dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (17/9) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Aqisropi Ayub sendiri dikaitkan dalam kasus suap tersebut setelah polisi melakukan penggeledahan di kediamannya, Rabu lalu. Dari penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan nama M. Rifai tercantum di atasnya. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen yang berisikan usulan formasi PNS dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.
Arief sempat mengungkapkan, dalam kasus suap seleksi CPNS ini, M. Rifai, diketahui melakukannya dengan menggunakan dua modus. Keduanya dilakukan dalam bentuk penawaran format yang ingin dipilih oleh para calon PNS.
"Tarif satu formatnya S1, Rp 275 juta, sedangkan tarif dua format SMA, yaitu Rp 200 Juta," katanya. Dari aksinya itu Rifa'i mendapat uang Rp 2 miliar, dari Rp 6 miliar yang ditargetkan.
Saat ini, penyidik Polri memastikan telah mengetahui identitas seseorang yang menjadi tujuan kedatangan Rifai pada pertengahan September lalu ke Jakarta. "Nama dan alamatnya sudah kami ketahui. Tinggal melakukan penegakkan," kata Arief.