"Dua orang, SN dan ST merupakan pegawai teknologi informasi Bank CIMB Niaga, sedangkan RY dan MSP merupakan orang luar yang menyiapkan rekening," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak di Bareskrim Polri, Selasa (28/10).
Kamil mengatakan masih ada beberapa orang lagi yang masih didalami keterkaitannya dengan kasus tersebut. Kasus berawal saat SN dan ST berniat untuk melakukan pembobolan terhadap bank tempat mereka bekerja. "Niat untuk membobol sudah muncul sejak Agustus 2014 dan dilaksanakan pada 16 Oktober 2014," ujar Kamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan kode rekening maintenance tersebut, ST dan SN meminta bantuan RY dan MSP untuk membuka rekening agar uang dari rekening maintenance tersebut bisa dipindahkan. Akhirnya MSP membuat rekening dan uang sekitar Rp 22 Miliar ditransfer ke rekening tersebut.
DN lalu meminta bantuan AMRITA, pemilik perusahaan, untuk membuat rekening yang menjadi tempat transit uang tersebut sebelum dikirim ke penukaran uang. "Jadi dari kasus tersebut DK dan AMRITA tidak tahu apa-apa," kata Umar.
Setelah ditransfer uang sebesar Rp 22 Miliar, AMRITA langsung mengirim uang tersebut ke rekening penukaran uang atas nama AR. Baru cair sebesar US$ 500 ribu, kejadian tersebut diketahui oleh pihak Bank CIMB Niaga pusat dan langsung melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Seluruh proses transfer uang tersebut dilakukan 16 Oktober 2014 dan tanggal 17 Oktober 2014 langsung kami tangkap," kata Kamil Razak. Kamil menambahkan AGG, AMRITA, DN, dan RD adalah empat orang yang masih didalami keterkaitannya dalam kasus tersebut.
Total jumlah uang yang disita oleh tim Bareskrim adalah sekitar US$ 500 ribu dan Rp 100 juta. Selain itu juga sejumlah ponsel dan KTP palsu juga diamankan oleh penyidik.