Tiga pasal tersebut yaitu Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 81 atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami masih mendalami kasus ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Kamil Razak, Selasa (28/10).
Pasal 49 UU Perbankan berisi tentang ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar bagi komisaris, direksi, dan pegawai bank yang membuat laporan palsu, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, dan menghapus pencatatan atau laporan dalam rekening.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 3 UU Pencucian Uang mengatur tentang penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi mereka yang mentransfer uang hasil tindak pidana. Sedangkan Pasal 5 UU Pencucian Uang terkait penerimaan transfer dari perbuatan melawan hukum dipenjara maksimal lima tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pidana pembobolan Bank CIMB Niaga yang dikepalai oleh pegawai bank tersebut yaitu SN dan ST terjadi dengan cepat. ST dan SN membobol rekening maintenance milik Bank CIMB Niaga dan mentransfer uang sejumlah Rp 22 Miliar ke rekening MSP. MSP dan RY bekerja sama untuk menukar uang tersebut menjadi dolar Amerika Serikat dengan bantuan para broker.
Ketika uang tersebut baru dicairkan US$ 500 ribu, kegiatan yang dilakukan keempat orang tersebut diketahui pihak CIMB Niaga yang menemukan uangnya berkurang di rekening. Pada 17 Oktober dan 20 Oktober, keempatnya berhasil diringkus dan kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.
Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri hingga kini masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah keterlibatan broker berinisial AGG, RD, dan DN. "Tunggu saja perkembangan," ujar Kamil.