"Ya sedang diperiksa hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wiyagus di Jakarta, Selasa (29/10).
Wiyagus menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai detil pemeriksaan terhadap Bupati Muratara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan, penyidik menemukan dokumen surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tersangka Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara M. Rifa'i untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara. Penyidik juga menemukan dokumen terkait usulan formasi PNS dan dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.
Arief mengungkapkan terdapat dua modus suap yang dilakukan Rifa'i. "Tarif satu formatnya S1, Rp 275 juta, tarif dua format SMA Rp 200 Juta," kata dia.
Rifa'i diduga mengantongi uang Rp 2 miliar dari target Rp 6 miliar atas dugaan supa tersebut. Dia ditangkap polisi pada operasi tangkap tangan di Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, 17 September lalu saat sedang membawa uang tunai hampir Rp 2 miliar. Dia berencana berjumpa seseorang di Jakarta yang identitasnya telah diketahui tim penyidik Polri.