"Dia diperiksa sebagai saksi, tidak mungkin kita periksa jika tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut Wiyagus, penyidik akan terus mendalami dugaan keterlibatan Bupati Muratara tersebut. Hingga kini pemeriksaan intensif atas kasus itu masih terus dilakukan. Terkait orang yang akan ditemui Rifa'i di Jakarta, Wiyagus belum mau menjelaskan. "Belum kami periksa," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan Rifa'i yaitu memberlakukan dua tarif untuk mendapat kesempatan menjadi pegawai negeri sipil. Tarif pertama dengan format untuk calon berpendidikan sarjana strata satu seharga Rp 275 juta. Tarif kedua, dengan format untuk mereka yang berpendidikan sekolah menengah atas seharga Rp 200 Juta. Dari aksinya, Rifa'i mendapat uang Rp 2 miliar dari target Rp 6 miliar.
Rifa'i telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.